Tuesday, July 27, 2010

Seteguk Kopi Luwak

Seiring dengan telah keluarnya fatwa MUI mengenai kehalalan kopi luwak, marilah kita menengok sekilas apa yg dimaksud dengan kopi luwak dan mengapa dihalalkan atau diharamkan.

Sekilas Kopi Luwak
Kopi Luwak dlm bhs Inggris civet coffee, merupakan kopi jenis robusta yang telah mengalami proses fermentasi dalam pencernaan luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Luwak akan memakan biji-biji kopi di perkebunan, dalam proses pencernaannya tidak semuanya dapat dicerna dengan baik, sebagian keluar dalam wujud biji kopi bersama feses luwak. Rasa kopi luwak ini nikmat karena ada proses fermentasi dalam pencernaan luwak. Selain dipercaya karena melalui proses fermentasi di lambung luwak, salah satu alasan kenapa kopi ini nikmat karena luwak berdasarkan insting alamiahnya memilih hanya biji kopi yang telah matang sempurnalah yang dia makan. Sehingga biji kopi yang dimakannya merupakan biji kopi pilihan yang tentu enak rasanya.
Saat ini, kopi luwak merupakan salah satu kopi termahal di dunia. Masyarakat negara Eropa termasuk yang doyan dengan kopi luwak ini. Dan sebagai satu-satunya produsen kopi luwak, maka kopi jenis ini sudah lama menjadi komoditi ekspor Indonesia ke negara Eropa. Pada saat ini, harga kopi luwak di dunia mencapai US$ 100 / 450 gram.

Halal atau Haram? 
Bagi sebagian ulama yang menyatakan kopi luwak haram alasan utamanya adalah bahwa kopi tersebut merupakan hasil keluaran dari binatang. Semua kotoran binatang adalah najis, sehingga haram untuk mengkonsumsi barang najis.
Bagi sebagian ulama yang menyatakan halal berpendapat, bahwasanya biji kopi yang dimakan luwak tidak ikut tercerna dan tetap keluar dalam bentuk biji kopi walaupun tercampur dengan kotoran. Karena biji kopi tersebut masih utuh dan terkena najis maka hukumnya jadi muttanajis. Muttanajis apabila dibersihkan dari benda najisnya maka barang tersebut dapat dikategorikan bukan barang najis.
Akhirnya keluarlah fatwa MUI mengenai kehalalan kopi luwak ini. Fatwa MUI mengenai kehalalan kopi luwak ini dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh
Yang diharamkan adalah apabila mengkonsumsi kopi luwak tersebut tanpa melalui proses pembersihan dari najisnya.


Sudah jelas bukan? Mari kita lanjutkan ngopinya…

No comments: